Penangkapan Romahurmuziy Beri Kesan Positif Untuk Jokowi  

Penangkapan Romahurmuziy Beri Kesan Positif Untuk Jokowi  

Metroterkini.com - Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengklaim operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) tidak memengaruhi elektabilitas. 

Juru bicara TKN Arya Sinulingga justru menilai publik akan memberi kesan positif kepada Jokowi. Menurut dia, dengan kasus ini, publik justru akan menilai Jokowi tidak pernah mengintervensi hukum, terutama korupsi. 

“Mengenai elektabilitas justru kami lihat ini membuat publik makin percaya kepada Pak Jokowi. Bahwa Pak Jokowi itu tidak ada intervensi hukum,” ujar Arya saat dihubungi, Jumat (15/3/2019). 

Arya menegaskan, Jokowi memiliki komitmen terhadap penegakan hukum. Selain tidak mengintervensi, Arya mengatakan Jokowi tidak melindungi orang-orang dekatnya yang memiliki masalah hukum. Dengan komitmen Jokowi itu, ia pun meyakini bahwa penegakan hukum di Indonesia ke depan akan semakin tegak berdiri dan independen. 

"Pak Jokowi itu tidak pernah mengintervensi hukum untuk korupsi maupun untuk hal-hal lain. Jadi tidak ada namanya yang dilindungi beliau. Jadi bagus untuk kita," katanya. 

Arya menambahkan, sampai saat ini TKN masih menunggu keterangan resmi dari KPK. Namun, ia menegaskan pihaknya mendukung setiap langkah yang dilakukan KPK terhadap korupsi.

“Kami menunggu hasil dari KPK mengenai proses itu. Kedua kami semua mendukung semua langkah-langkah hukum untuk yang namanya korupsi. Jadi kami konsisten untuk patuh pada hukum,” ujarnya. 

KPK menangkap Romy dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Ketua KPK Agus Rahardjo sudah mengonfirmasi kabar penangkapan Romy. Namun, hingga saat ini memang belum ada penjelasan lebih jauh dari KPK mengenai kasus yang menjerat anggota DPR itu. 

Penangkapan Romy diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. KPK juga disebutkan telah mengamankan uang dalam pecahan rupiah. Pihak yang diciduk dalam penindakan tersebut telah dibawa ke KPK, Jakarta. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari orang-orang yang diamankan. [kmc-mer]
 

Berita Lainnya

Index